HR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (19/3), menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut ketentuannya.
Besaran THR:
• Masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan upah.
• Masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar masa kerja/12 x 1 bulan upah.
• Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir.
• Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar rata-rata upah tiap bulan.
• Pekerja/buruh dengan upah satuan hasil, THR yang dibayarkan dihitung dari upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
• Perusahaan yang nilai THR lebih besar dari yang ditentukan, maka dibayarkan sesuai perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau kebiasaan.