Karebantodea.com – DPRD Kabupaten Sigi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi, masa persidangan 2023-2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sigi di Kecamatan Dolo, Kamis (28/03).
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Raperda yang disepakati itu selanjutnya akan diproses, agar dapat ditetapkan menjadi sebuah Perda Kabupaten Sigi.
Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Serta Raperda tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
D ikesempatan itu Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi, yang telah meluangkan waktu, tenaga dan fikiran untuk bersama pemerintah daerah, dalam menyusun, membahas, sampai dengan menetapkan beberapa Raperda yang diajukan oleh pemda Sigi.
“Tentunya hubungan baik ini dapat terus terjaga agar tujuan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana mestinya,” harapnya.
Seusai penyampaian sambutan Wakil Bupati Sigi, acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara dan penyerahan hasil Pansus DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.