Karebantodea.com – Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi dan DPRD Sigi, menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Pemda Sigi yang diwakili Sekretaris Daerah Pemda Sigi Nuim Hayat dan Ketua DPRD Sigi diwakili Wakil Ketua DPRD Sigi Endang Hardiyanti.
Penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan hal tersebut DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat terhadap perubahan kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan perubahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) tahun anggaran 2024,” kata Nuim Hayat.
Perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah lanjutnya, menjadi dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara dan perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Dalam acara tersebut, kedua pihak melakukan penandatanganan atas dokumen Perubahan APBD tahun 2024.